Pengantar Kearsipan

Semester kali ini saya lebih banyak mempelajari tentang arsip.
Berikut ini adalah bahan mata kuliah saya tentang arsip. Mudah-mudahan bisa memberikan informasi yang sesuai bagi tiap pembaca.

PENGERTIAN ARSIP.
1. Dari Segi Bahasa
Secara etimologi istilah arsip berasal dari bahasa yunani “Arche” yang berarti
“Permulaan”, menjadi “Ta Archia” selanjutnya menjadi “Archeon” yang berarti “Gedung
Pemerintahan”, dan kemudian dalam bahasa latinnya berbunyi “Archivium”. (Pengantar
Kearsipan Sebagai Sistem, Arsip Nasional RI, hal 2)
2. Pendapat Para Ahli
Tiga arsiparis (ahli arsip) Belanda, S. Muller (1848-1922), J.A. Feith (1858-1913) dan R.
Fruin (1857-1955) dalam bukunya yang berjudul Handleiding Voor het Ordenen en
Beschrijven van Archiven diterbitkan tahun 1898 yang kemudian diterjemahkan dalam
bahasa inggris oleh arsiparis amerika (Arthur H. Leavitt) dengan judul Manual for
Arrangement and Description of Archives (1940). Kata ”Archief” diartikan segenap
dokumen tertulis, gambar dan badan cetakan yang secara resmi diterima atau dihasilkan
oleh suatu badan administratif atau oleh salah seorang pejabatnya dan sebegitu jauh
dokumen-dokumen ini dimaksudkan untuk tetap berada dalam pemeliharaan badan-badan
atau pejabat yang bersangkutan.
Sir Hilary Jenkinson dalam bukunya A Manual of Orchives Administration (Oxford
1922), Archives diartikan sebagai dokumen yang disusun atau digunakan selama
transaksi administratif dan eksekutif (pemerintah ataupun swasta) yang membentuk
sebagian, dan kemudian dipelihara di tempat pemeliharaan guna informasi mereka oleh
orang-orang yang bertanggung jawab atas transaksi itu dan penggantinya yang sah.
Arsiparis Italia, Eugenio Casanova (1867-1951) dalam bukunya Archivistica (Seina
1928) arsip sebagai penambahan secara tertib dokumen-dokumen yang diciptakan selama
kegiatannya oelh suatu lemabaga tau perorangan, dan dipelihara untuk pelaksanaan
tujuan politik, hukum, atau budaya oleh lembaga perorangan tersebut.
Arsiparis Jerman, Adolf Brenneke (1875-1946) dalam bukunya Arshivkunde (Leipzig
1953), arsip sebagai segala kertas-kertas dan dokumen-dokumen yang tumbuh dari
kegiatan legal atau niaga dari suatu badan atau badan hukum yang dimaksudkan untuk
pemeliharaan kekal di tempat tertentu sebagai sumber-sumber dan bukti masa lampau.
Susan Z. Diamond menyebutnya dengan ”A record is any form of recorded information.
The information may be recorded on paper, microfilm, audiotapes, videotapes, or any
computer readable medium such Asli a computer tape or disk, a compact disk, or an
optical disk” (Susan Z Diamond, Records Management, Second Edition, 1991, hal 1).
Mina M Johnson dan Norman F Kallaus dalam bukunya “Record Management” edisi
ketiga, “record” meliputi “paper”, financial statements, books, bound reports, magnetic
tapes, photograpic, microform, manual, works of art, and any more. Sedangkan Milburn
D. Smith III menyebut “A record is any form of recorded information. The medium it self
may be paper, film, microfilm, magnetic media or optical disk”.
1
Selanjutnya diuraikan tentang rincian kejelasan media yaitu:
- Electronic media include magnetic disk, diskettes, magnetic tapes and optical
disk.
- Microphotographic media include microfilm or fishe and computer output micro
forms.
- Paper based records are maintained in a hard copy form such Asli memos,
letters, contracts, and project files.
- Voice and video media.
(Milburn D. Smith III, Information and Records management, 1986, hal 4)
Rickks, Swafford & Gow menyebut “A record is recorded information, regardless of
medium or characteristic, made or recheived by an organization that is useful on the
operation. Record include all books, papers, photographs, maps, or other documentary
materials, regardless of physical or characteristic, made or recheived for legal and
business”. (Ricks, Swatford & Gow, Information and Image Management,1992, hal 3).
Dari Robek, Brown, Maedke menyebut records dalam berbagai media yaitu: “traditional
paper documents such Asli printed forms, corespondenced and report”. The abudandance
of information produced by computers and stored on magnetics media, such Asli tapes,
disks, and cores, must also be concidered records. Drawing such as maps and enginering
diagrams, photographs and photographic images of paper records stored on microfilm
and microfische fall into the same category”. (Robek, Brown & Maedhe, Information and
Records Management, 1987, hal 5)
Prof. Prajudi Atmosudirdjo membedakan istilah file dan records walau dalam bahasa
indonesianya diartikan arsip.
File berarti:
- Wadah, tempat, map, ordner, doos, kotak, almari kabinet, dan sebagainya yang
dipergunakan untuk menyimpan bahan-bahan arsip;
- Kumpulan teratur (systematic, orderly arragement) dari pada bahan-bahan arsip,
surat-surat, kartu-kartu, mikrofilm-mikrofilm dan sebagainya yang dipakai setiap
kali untuk bahan petunjuk atau pembuktian (reference, naslag);
- Setiap pengaturan, penyortiran, penerbitan yang sistematis dan berturut dari pada
barang-barang, orang-orang, personil, kertas-kertas tertulis, dokumen-dokumen
dan sebagainya;
- Setiap sarana tau alat (any device) yang dipakai untuk menyimpan surat-surat
secara teratur.
Sedangkan records sebagai kata benda adalah:
- Setiap catatan, setiap apa yang dicatat untuk disimpan (to preserve);
- Setiap bahan yang tertulis dan dipergunakan sebagai bukti (alat pembuktian),
pertanggungjawaban dari pada sesuatu peristiwa, kejadian;
- Register, daftar, monumen, dan sebagainya dimana sesuatu bukti tertulis, ditaruh,
dicatat, direkam;
- Suatu berita acara atau laporan resmi yang dibuat oleh seorang pejabat resmi;
- Fakta atau daa yang dicatat secara tertentu emngenai sesuatu misalnya jasa-jasa,
kelakuan, prestasi kerja, karier dan sebagainya;
- Plat atau piringan hitam, pita rekaman.
3. Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971
Menurut UU nomor 7 tahun 1971 dalam pasal 1 disebutkan bahwa arsip adalah:
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan
Badan-badan Pemerintah dalam bentuk dan corak apapun baik dalam keadaan
tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
2
- Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oelh Badan-badan Swasta dan atau
perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan kebangsaan.
Dari pasal 1 UU Nomor 7 tahun 1971 kita dapati pengertian arsip. Hal yang menarik dari
bunyi pasal tersebut adalah kalimat ”dalam bentuk corak apapun”. Ini mengandung arti
secara bentuk fisiknya dapat dalam bentuk media apapun.
Dalam penjelasan pasal 1 tersebut dikatakan bahwa arsip meliputi baik yang tertulis
maupun yang dapat dilihat dan didengar seperti halnya hasil-hasil rekaman, film dan lain
sebagainya. Oleh Peraturan pemerintah No. 34 tahun 1979 dinyatakan bahwa istilah arsip
meliputi 3 pengertian yaitu:
- Kumpulan naskah atau dokumen yang disimpan\
- Gedung (ruang) penyimpanan naskah atau dokumen
- Organisasi atau lembaga yang mengelola dan menyimpan kumpulan naskah atau
dokumen.
Sehingga arsip apabila dilihat dari bentuk fisiknya ada beberapa media, dapat berupa:
- Arsip kertas atau tekstual (paper based records)
- Arsip pandang denar/audio visual (voice and video media), yang terbagi menjadi
moving images, still picture, and sound recording
- Arsip bentuk micro (microphotographic media include microfilm or fiche)
- Arsip kartografik dan kearsitekturan
- Arsip elektronik (electronic records / machine readable records)
Dilihat dari fungsinya dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehari-hari,
fungsi arsip dibagi atas “arsip dinamis” dan “arsip statis” (pasal 2 UU No 7 tahun 1971).
a. Arsip Dinamis, yang dipergunakan secara langsung dalam perencanaan,
pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau
dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara.
b. Arsip Statis, yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan,
penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umunya maupun untuk
penyelenggaraan sehari-hari dministrasi negara.
Selanjutnya arsip dinamis dibagi menjadi arsip aktif, adalah arsip dinamis yang secara
langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan
administrasi, dn arsip inaktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunannya untuk
penyelenggaraan administrasi sudah menurun (pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 34 tahun
1979).
Dari pengertian dan batasan tersebut di atas terdapat dua hal yang menarik untuk digaris
bawahi yaitu:
1. Asip sebagai suatu ”perekaman informasi” dalam segala bentuk medianya.
2. Arsip (dinamis) merupakan hasil/bagian dari kegiatan administrasi (pemerintah).
Rupanya pengertian di atas diilhami oleh pengertian arsip dalam bahasa Belanda, yaitu
Archief Dinamisch (arsip dinamsi), Archief Semi Statisch (arsip inaktif) dan Archief
Statisch (arsip statis).
Pembagian arsip berdasarkan fungsinya tersebut terdapat perbedaan antara negara-negara
eropa continental dan anglo saxon, yaitu:
a. Europeen Continental Countries
1. Records (dinamis)
• Current (active)
• Non / Semi Current (inactive)
2. Archives (statis)
3
b. English Speaking Countries
Records:
- Current
- Semi / Non Current
- Public
Dari dictionary of Archival terminology yang diterbitkan oleh International Council on
Archives (ICA) edisi ke II tahun 1988. record (s) diatikan sebagai “Recorded information
document(s) regardless of form or medium crated, received and maintained by an
agency, institution, organization or individual in pursuancement of its legal obligations
or in the transaction of business”. Current records diartikan “Record regrlarly used for
the conduct of the current business of an agency, instituation or organization, and wich,
therefore, continue to be maintained in their pleace of orogin”. Non Current Records
diartikan sebagai “Records no longer needed for current business”.


*Dari berbagai sumber.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APLIKASI PERPUSTAKAAN DENGAN JAVA

Bahan Rujukan bagi Perpustakaan